PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 603
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pasal 604 ...
epkumham.go
