PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 601
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; c. pemantauan ...
epkumham.go
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
