Pasal 599
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. pembinaan ...
epkumham.go
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
