PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 596
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
