PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 590
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang komunikasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang komunikasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Pasal 591 ...
epkumham.go
