PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 59
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga; b. penyiapan ...
epkumham.go
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga; c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
