Pasal 586
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan B3, limbah B3, dan sampah; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan B3, limbah B3, dan sampah; c. pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bidang pengelolaan B3, limbah B3, dan sampah; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengelolaan B3, limbah B3, dan sampah; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
