Pasal 584
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan lingkungan dan perubahan iklim; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan lingkungan dan perubahan iklim; c. pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bidang pengendalian kerusakan lingkungan dan perubahan iklim; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengendalian kerusakan lingkungan dan perubahan iklim; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
