Pasal 582
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan; c. pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bidang pengendalian pencemaran lingkungan; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Pasal 583 ...
epkumham.go
