PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 580
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Deputi Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata lingkungan; b. koordinasi ...
epkumham.go
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan; c. pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bidang tata lingkungan; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang tata lingkungan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
