Pasal 572
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengenai masalah hubungan antar lembaga. (2) Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengenai masalah penerapan nilai dasar koperasi. (3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengenai masalah hubungan internasional. (4) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengenai masalah pemanfaatan teknologi. (5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha dan Kemitraan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di bidang pengembangan iklim usaha dan kemitraan. Bagian ...
epkumham.go
