PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 57
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan agama; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan agama; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pendidikan dan agama; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
