Pasal 569
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
