Pasal 565
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan jaringan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran dan jaringan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemasaran dan jaringan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pasal 566 ...
epkumham.go
