PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 561
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Deputi Bidang Produksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang produksi; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
