Pasal 559
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pasal 560 ...
epkumham.go
