Pasal 554
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; b. koordinasi ...
epkumham.go
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan e. penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
