PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 548
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Deputi Bidang Relevansi dan Produktivitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang relevansi dan produktivitas ilmu pengetahuan dan teknologi; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang relevansi dan produktivitas ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang relevansi dan produktivitas ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.
