PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 542
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Deputi Bidang Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.
