PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 53
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial dan perumahan rakyat; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial dan perumahan rakyat; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan sosial dan perumahan rakyat; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Pasal 54 ...
epkumham.go
