Pasal 529
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang informasi, komunikasi publik, dan hubungan masyarakat pemerintah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang informasi, komunikasi publik, dan hubungan masyarakat pemerintah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi, komunikasi publik, dan hubungan masyarakat pemerintah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi, komunikasi publik, dan hubungan masyarakat pemerintah; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
