PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 527
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang aplikasi informatika; b. pelaksanaan kebijakan di bidang aplikasi informatika; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang aplikasi informatika; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang aplikasi informatika; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
