PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 525
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Pasal 526 ...
epkumham.go
