Pasal 523
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; c. penyusunan ...
epkumham.go
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
