Pasal 512
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
