PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 510
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran pariwisata; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.
