PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 508
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi pariwisata; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata. Pasal 509 ...
epkumham.go
