PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 506
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sejarah dan purbakala; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah dan purbakala; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah dan purbakala; d. pemberian ...
epkumham.go
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sejarah dan purbakala; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala.
