PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 504
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang nilai budaya, seni, dan film; b. pelaksanaan kebijakan di bidang nilai budaya, seni, dan film; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang nilai budaya, seni, dan film; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang nilai budaya, seni, dan film; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film.
