PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 494
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan.
