PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 491
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Buddha; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
