PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 489
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Hindu; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
