PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 487
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Katolik; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. Pasal 488 ...
epkumham.go
