PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 485
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Kristen; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
