PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 483
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Islam; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Islam; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
