PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 479
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan Islam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam; c. penyusunan ...
epkumham.go
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan Islam; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Islam; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
