Pasal 47
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Susunan organisasi eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat; d. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana; e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama; f. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; g. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak; h. Deputi ...
epkumham.go
h. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat; i. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia; j. Staf Ahli Bidang Kreativitas dan Inovasi Teknologi; k. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme dan Resolusi Konflik; l. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Ekonomi Kreatif; m. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim dan Mitigasi Bencana; n. Staf Ahli Bidang Pencapaian Pembangunan Milenium; dan o. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Perbatasan Negara.
