Pasal 466
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
