PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 458
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Sosial terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; c. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial; g. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah; h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; i. Staf Ahli Bidang Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; j. Staf Ahli Bidang Dampak Sosial; k. Staf Ahli Bidang Integrasi Sosial.
