Pasal 449
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pendidikan Nasional; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal. Pasal 450 ...
epkumham.go
