PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 447
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
