PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 443
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Pasal 444 ...
epkumham.go
