Pasal 441
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan ...
epkumham.go
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
