Pasal 436
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas: a. Wakil Menteri Pendidikan Nasional; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat ...
epkumham.go
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; f. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; j. Staf Ahli Bidang Hukum; k. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan; l. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; m. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan n. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
