PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 431
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; b. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Pasal 432 ...
epkumham.go
