PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 423
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; c. penyusunan ...
epkumham.go
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
