Pasal 421
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan ...
epkumham.go
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
