PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 419
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan upaya kesehatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan upaya kesehatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan upaya kesehatan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan upaya kesehatan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
