PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 408
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Badan Pembinaan Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan konstruksi dan investasi di bidang infrastruktur; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan pembinaan konstruksi dan investasi di bidang infrastruktur; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan konstruksi dan investasi di bidang infrastruktur; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Konstruksi.
