PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 404
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang cipta karya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang cipta karya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang cipta karya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang cipta karya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya. Pasal 405 ...
epkumham.go
